Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

KUB Desa Randupitu Gelar Pelatihan Pembuatan Keripik Kelor

Diposting 9 bulan yang lalu 172 Kali Dibaca
Gambar Berita KUB Desa Randupitu Gelar Pelatihan Pembuatan Keripik Kelor

Kelompok Usaha Bersama (KUB) Desa Randupitu mengadakan pelatihan pembuatan keripik kelor pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Pelatihan yang diadakan di Balai Desa Randupitu ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan warga dalam mengolah tanaman kelor menjadi produk bernilai tambah dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat.

Pelatihan yang dimulai sejak pagi hari tersebut diikuti oleh puluhan peserta, terutama ibu-ibu rumah tangga dan pemuda desa. Dalam kegiatan ini, para peserta diajarkan mulai dari pemilihan daun kelor yang berkualitas, teknik pengolahan, hingga cara pengemasan yang menarik agar produk keripik kelor memiliki daya saing di pasaran.

Ketua KUB Desa Randupitu, Ibu Radhita Restu Pratiwi, S.Kom., dalam sambutannya menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumber daya lokal. "Tanaman kelor sangat melimpah di desa kita, dan melalui pelatihan ini, kami berharap warga dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk meningkatkan ekonomi keluarga," ujarnya.

Selain mendapatkan pelatihan teknis, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang strategi pemasaran dan manajemen usaha kecil. Harapannya, keripik kelor yang dihasilkan oleh warga Desa Randupitu dapat menjadi produk unggulan desa yang dikenal luas, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di luar daerah.

Para peserta pelatihan menyambut antusias kegiatan ini dan berharap dapat segera mempraktikkan ilmu yang didapatkan. "Ini peluang yang bagus, karena selain mudah dibuat, keripik kelor juga memiliki potensi pasar yang luas mengingat manfaat kesehatannya yang tinggi," ujar salah satu peserta pelatihan.

KUB Desa Randupitu berencana untuk terus mengadakan pelatihan serupa di masa mendatang, dengan berbagai inovasi produk lainnya, guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

Postingan Lainnya
KUNJUNGAN CAMAT GEMPOL DI RANDUPITU SURVEY PERSIAPAN LOMBA
kimgempar. Nampak rombongan dari kecamatan Gempol berada di lokasi kebun asaman toga Desa Randupitu yang di kelola ibu ibu PKK. Ketua penggerak PKK Desa Randupitu Kumillailah beserta angotanya menerima tamu yang tak lain adalah bapk Camat Gempol dan Bu Camat. Kegiatan kunjungan hari ini (3/6) merupakan kegiatan Ibu Camat Gempol Dalam rangka persiapan lomba Asaman Toga sebagai wakil dari kecamatan Gempol. Di ketahui Desa Randupitu memiliki kebun asaman toga yang di kelola oleh penggerak PKK, kebun yang baru di gerakan ini memang belum sempurna namun salah satu program desa adalah adanya kebun asaman toga. Kebun asaman toga baru saja di miliki dan perlu pembenahan jadi masih jauh dari sempurna ucapa Kumillailah ketua penggerak PKK.  Dari pantauan tim KimGempar di lapangan Rombongan bapak CAMAT Gempol Beserta Rombongan berharap desa Randupitu bisa mewakili namun dengan adanya masih jauh dari spesifikasi lomba maka akan mensurvey desa desa yang benar benar siap. Mohon maaf Bu camat dan pak camat namanya juga baru memiliki dan perlu di kembangkan dan di lengkapi kebun asaman toga ya masih seperti ini, ungkap Mochammad Fuad Selaku Kades Randupitu. Dalam program PKK kebun asaman toga merupakan salah satu program di Pokja 3, dan terus akan di kembangkan. (oed)
2 tahun yang lalu 466 Kali Dibaca

KIM Gempar ajak Masyarakat Randupitu Melek Digital
2 tahun yang lalu 677 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu 163 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa