Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Grand Final Kades Cup 1 RBC Randupitu Memikat Ribuan Penonton di Lapangan Desa Randupitu

Diposting 10 bulan yang lalu 183 Kali Dibaca
Gambar Berita Grand Final Kades Cup 1 RBC Randupitu Memikat Ribuan Penonton di Lapangan Desa Randupitu

#berita

Suasana lapangan Desa Randupitu semakin memanas saat tim-tim terbaik bersaing memperebutkan gelar juara dalam Grand Final Turnamen Sepak Bola KADES CUP 1 RBC Randupitu yang di ikuti oleh 32 tim kesebelasan baik yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan maupun dari kabupaten lain yang memperebutkan Piala bergilir , Trofi dan total hadiah Rp 15.000.000,- dengan rincian JUARA 1 Rp 6.000.000,-, JUARA 2 RP 4.000.000,- , JUARA 3 RP 3.000.000 ,- dan JUARA 4 RP 2.000.000. Acara ini menjadi sorotan utama warga Randupitu dan sekitarnya, memikat ribuan penonton yang hadir untuk menyaksikan pertandingan akbar ini.

Dalam pertandingan yang digelar pada hari Ahad, 19 November 2023, lapangan sepak bola desa menjadi saksi pertarungan sengit antara dua tim unggulan yang berhasil melangkah hingga babak final. Atmosfir semakin terasa kental dengan semangat sportivitas dan antusiasme yang tinggi dari para penonton yang memenuhi lapangan.

Tim-tim yang berhasil mencapai babak final ini telah menunjukkan performa luar biasa sepanjang turnamen, dan pertandingan final kali ini tidak kalah seru. Dua tim yang saling berhadapan yakni tim PSPK dari Kemirisewu Pandaan Pasuruan melawan JAFC dari Jabon sidoarjo memperlihatkan keterampilan teknis, strategi yang matang, dan semangat juang yang tinggi.

Pada Turnamen Sepak Bola KADES CUP 1 RBC Randu Pitu untuk babak final ini benar -benar terkesan sangat WOW!! Karena disaksikan oleh Anggota DPRD kabupaten Pasuruan ketua fraksi partai PKB Bapak Samsul Hidayat S.Ag,M.Pd.I, pihak Dispora kabupaten Pasuruan Forkompincam Gempol (Camat, Kapolsek dan Ramil), Tim pengamanan yang memadai (Dari unsur Polri, TNI dan Sat pol PP, tumpah ruahnya penonton yang hadir menyaksikan dari suporter kedua kesebelasan dengan dimeriahkan oleh OM New Caesar dari kota Pandaan Pasuruan dan ditonton kurang lebih 2800 orang penonton

Untuk pertandingan Grand final antara PSPK dari Kemiri Sewu Pasuruan Vs JAFC dari Jabon Sidoarjo di pimpin oleh wasit C1 Nasional yang akrab disapa Bang Kholil dibantu hakim Garis 1 Riky dan hakim Garis 2 Gunawan Budi.

Dan sejak peluit panjang dibunyikan oleh wasit Kholil tanda babak pertama dimulai baik dari tim PSPK maupun tim JAFC langsung menerapkan pola permainan cepat saling serang tapi sayang hingga peluit panjang dibunyikan oleh wasit tanda pertandingan babak pertama usai kedudukan sementara masih berimbang dengan skor 0 : 0.

Pada saat istirahat babak pertama para undangan dan penonton dihibur oleh penampilan artis OM New Caesar dari kota Pandaan Pasuruan. Para undangan dan penonton benar -benar sangat puas dan terhibur dalam menyaksikan Grand final turnamen Sepak Bola KADES CUP 1 RBC Randupitu yang di selenggarakan di gelanggang olahraga desa Randupitu.

Pada babak ke 2 sampai berakhir baik kesebelasan PSPK maupun JAFC tidak berhasil mencetak gol ke gawang lawan hingga kedudukan skor tetap berimbang 0 : 0 dan pertandingan dilanjut dengan adu tendangan finalti yang akhirnya pertandingan di menangkan oleh Tim PSPK dari Kemirisewu Pandaan Pasuruan dengan skor 5 : 4.

Dalam Turnamen Sepak Bola KADES CUP 1 RBC Randupitu yang menjadi Juara 1 Tim kesebelasan PSPK dari Kemirisewu Pandaan Pasuruan, Juara 2 JAFC Jabon Sidoarjo, Juara 3 Kasap Tanggul Langin Sidoarjo dan Juara 4 ETQUL Beji Pasuruan.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan trofi dan penghargaan kepada tim pemenang, yang disambut meriah oleh pemain dan staf tim. Momen ini menjadi kenangan tak terlupakan bagi para atlet dan suporter yang hadir.

 

Pada saat acara penyerahan hadiah kepada para juara selesai, juga ada penyerahan reward dari Pemkab Pasuruan sebuah TV 59 inci yang diserahkan oleh Camat Gempol H. Qomari kepada kepala desa Randupitu Mochammad Fuad sebagai desa yang lunas pajak PBB-nya.

Turnamen Kades Cup 1 RBC Randupitu ini dianggap sukses besar, menciptakan semangat persatuan dan kebersamaan di antara warga desa. Para panitia berharap bahwa turnamen ini dapat menjadi tradisi tahunan yang akan terus mempererat hubungan sosial dan semakin membangkitkan minat masyarakat terhadap olahraga sepak bola.

Semoga keberhasilan dan semangat sportivitas dari Grand Final Kades Cup 1 RBC Randupitu dapat terus menginspirasi generasi mendatang dalam mengembangkan bakat dan menciptakan kesehatan sosial yang positif di lingkungan mereka.

Postingan Lainnya
Musyawarah Dusun Babat Desa Randupitu: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2025
10 bulan yang lalu 175 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu 162 Kali Dibaca

KUB Desa Randupitu Gelar Pelatihan Pembuatan Keripik Kelor
Kelompok Usaha Bersama (KUB) Desa Randupitu mengadakan pelatihan pembuatan keripik kelor pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Pelatihan yang diadakan di Balai Desa Randupitu ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan warga dalam mengolah tanaman kelor menjadi produk bernilai tambah dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat. Pelatihan yang dimulai sejak pagi hari tersebut diikuti oleh puluhan peserta, terutama ibu-ibu rumah tangga dan pemuda desa. Dalam kegiatan ini, para peserta diajarkan mulai dari pemilihan daun kelor yang berkualitas, teknik pengolahan, hingga cara pengemasan yang menarik agar produk keripik kelor memiliki daya saing di pasaran. Ketua KUB Desa Randupitu, Ibu Radhita Restu Pratiwi, S.Kom., dalam sambutannya menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumber daya lokal. "Tanaman kelor sangat melimpah di desa kita, dan melalui pelatihan ini, kami berharap warga dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk meningkatkan ekonomi keluarga," ujarnya. Selain mendapatkan pelatihan teknis, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang strategi pemasaran dan manajemen usaha kecil. Harapannya, keripik kelor yang dihasilkan oleh warga Desa Randupitu dapat menjadi produk unggulan desa yang dikenal luas, tidak hanya di pasar lokal tetapi juga di luar daerah. Para peserta pelatihan menyambut antusias kegiatan ini dan berharap dapat segera mempraktikkan ilmu yang didapatkan. "Ini peluang yang bagus, karena selain mudah dibuat, keripik kelor juga memiliki potensi pasar yang luas mengingat manfaat kesehatannya yang tinggi," ujar salah satu peserta pelatihan. KUB Desa Randupitu berencana untuk terus mengadakan pelatihan serupa di masa mendatang, dengan berbagai inovasi produk lainnya, guna terus mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.
9 bulan yang lalu 171 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa