PT. Etika Dairies Indonesia berkontribusi dalam bidang kesehatan untuk warga Desa Randupitu
Randupitu, Kamis, 10 Desember 2023 - PT. Etika Dairies Indonesia, perusahaan yang dikenal sebagai pelaku utama dalam industri susu, telah meluncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Desa Randupitu. Program ini adalah langkah konkret perusahaan dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Desa Randupitu merupakan salah satu wilayah yang berada dalam cakupan operasional PT. Etika Dairies Indonesia. Dalam upaya untuk berkontribusi lebih dalam kepada masyarakat setempat, perusahaan ini telah bekerja sama dengan tim medis profesional guna memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada masyarakat desa. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini merupakan inisiatif yang terencana dengan baik dan melibatkan berbagai komponen penting. Dalam pelaksanaannya, program ini menawarkan serangkaian layanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan umum, pengukuran tekanan darah, pengukuran gula darah, serta konsultasi dengan tenaga medis terampil. Dalam upaya mewujudkan pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan, program ini menargetkan untuk mencakup sebanyak mungkin warga Desa Randupitu. Para tenaga medis yang terlibat dalam program ini tidak hanya memberikan pemeriksaan kesehatan, tetapi juga memberikan informasi dan edukasi mengenai pentingnya gaya hidup sehat, pola makan yang seimbang, serta kebiasaan hidup yang mendukung kesehatan. Dalam mengejawantahkan perihal tersebut PT Etika Daires Indonesia sebagai perusahaan yang melakukan usaha di wilayah desa Randu Pitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan RS Asih Abyakta dan pemdes Randu Pitu menyelenggarakan giat sosial di bidang kesehatan yakni pemeriksaan kesehatan gratis asam urat, kadar gula dan kolestrol untuk warga desa Randu Pitu dan bagi bingkisan. Giat tersebut disentralkan di pendopo kantor desa Randu Pitu , dimulai jam 08.30 wib -selesai. Sedang dalam giat tersebut diikuti dan atau turut hadir HRD PT Etika Daires Indonesia beserta jajaran, dari RS Asih Abyakta 1 orang dokter dan 2 orang perawat, kepala desa Randu Pitu beserta perangkat desanya, dan 75 orang warga desa Randu Pitu yang mau periksa kesehatan dengan rincian dari dusun Babat 25 orang, dusun Randu Pitu 25 orang dan dusun Gesing 25 orang. Warga Desa Randupitu merasa antusias dan berterima kasih atas inisiatif yang diambil oleh PT. Etika Dairies Indonesia. Mereka mengakui pentingnya akses mudah terhadap layanan kesehatan dan memberikan apresiasi atas upaya perusahaan dalam mendukung kesejahteraan komunitas lokal. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ini mencerminkan kolaborasi yang kuat antara sektor bisnis dan masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan bersama. Dengan adanya program ini, PT. Etika Dairies Indonesia memberikan contoh nyata bagaimana perusahaan dapat berperan lebih dari sekadar pelaku bisnis, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas.
1 tahun yang lalu
919 Kali Dibaca
Kolaborasi PAUD Anggrek dan PEMPES Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
Dalam upaya menciptakan generasi yang peduli lingkungan, PAUD Anggrek Desa Randupitu berkolaborasi dengan Pemuda Peduli Sampah (PEMPES) menggelar kunjungan edukatif ke tempat pengolahan sampah pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa-siswi PAUD Anggrek. Bunda Kiki, guru PAUD Anggrek, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kurikulum pembelajaran tentang lingkungan. “Kami ingin anak-anak tidak hanya tahu teori, tapi juga melihat langsung bagaimana sampah diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengapresiasi kolaborasi ini. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen desa dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bersih. “Ini adalah langkah konkret yang melibatkan generasi muda dan anak-anak,” kata Fuad. PEMPES, yang telah meraih berbagai prestasi, menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam pengelolaan sampah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini dan terus berkembang di masa depan.
3 bulan yang lalu
195 Kali Dibaca
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu
162 Kali Dibaca