Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu
193 Kali Dibaca
Randupitu Terima Penghargaan Desa Berseri Tingkat Pratama dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sukses meraih penghargaan sebagai Desa Berseri Tingkat Pratama dalam ajang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Acara ini berlangsung di Taman Pandan Wilis, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu, 09 Oktober 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Pj Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Pj Bupati Nganjuk, Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, OPD, dan para kepala desa dari desa-desa berseri di provinsi tersebut. Desa Randupitu menjadi salah satu desa yang memperoleh penghargaan atas kontribusinya sebagai pelopor dalam menjaga kelestarian bumi. Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini. Dalam komentarnya, ia berjanji akan terus berinovasi dalam mempercantik lingkungan desa dengan berbagai tanaman hijau dan meningkatkan pengelolaan sampah. "Kami bertekad untuk lebih baik lagi tahun depan. Kami akan fokus mempercantik desa dan memperkuat pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan asri," ujar Kepala Desa Randupitu. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Bapak Taufiqul Ghony, turut mengapresiasi langkah inovatif Desa Randupitu dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, program "Sampah Habis di TPS3R" yang diterapkan di desa ini layak menjadi contoh bagi desa-desa lain. "Pengelolaan sampah di Randupitu sudah sangat baik, dan ini adalah wujud komitmen dalam menjaga lingkungan. Gerakan pengelolaan sampah seperti ini patut ditiru," katanya. Dengan penghargaan ini, Desa Randupitu semakin mengukuhkan posisinya sebagai desa yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur.
9 bulan yang lalu
205 Kali Dibaca
Sosialisasi Tatap Muka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024
Desa Randupitu menyelenggarakan acara sosialisasi tatap muka dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Randupitu pada hari Ahad, 10 November 2024, dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad; Ketua BPD Randupitu, Bapak Suwito; serta Bapak Muhammad Rois selaku tim sosialisasi dari Pemilu Kada Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur. Turut hadir pula para undangan yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan lembaga desa. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, diikuti dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mendengarkan jingle pemilu. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Gus Muhammad Faiz. Sesi inti sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Ketua BPD Desa Randupitu, Bapak Suwito, yang menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemilihan di Desa Randupitu. Dalam sambutannya, Bapak Suwito menyebutkan bahwa jumlah pemilih di Desa Randupitu mencapai 5.700 orang dengan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia. Beliau mengharapkan agar semua yang hadir dapat mengikuti sosialisasi ini demi menambah pengetahuan tentang tata cara dan pentingnya pelaksanaan Pemilu. Ia juga menekankan pentingnya netralitas seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk RT dan RW, agar tidak terlibat dalam politik praktis, demi menjaga keharmonisan dan kondusivitas lingkungan selama proses pemilihan. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari Bapak Muhammad Rois selaku perwakilan dari KPUD Pasuruan. Beliau menjelaskan bahwa KPU bertujuan memastikan masyarakat mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih, mengenal calon yang akan maju dalam pemilihan, mengetahui tanggal pemilihan yang jatuh pada 27 November 2024, serta memahami tata cara pencoblosan. Harapannya, melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya Desa Randupitu, dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya pada pemilihan mendatang. Acara diakhiri dengan pesan agar seluruh masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilu, demi terciptanya pemilihan yang damai, aman, dan sukses.
8 bulan yang lalu
216 Kali Dibaca