Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Randupitu Fun Day, Meriahkan Minggu Pagi dengan Bazar UMKM, Jalan Sehat, dan Lomba Senam Kreasi

Diposting 10 bulan yang lalu 254 Kali Dibaca
Gambar Berita Randupitu Fun Day, Meriahkan Minggu Pagi dengan Bazar UMKM, Jalan Sehat, dan Lomba Senam Kreasi

Desa Randupitu kembali menggelar acara rutin bulanan Randupitu Fun Day pada hari Ahad, 08 September 2024 yang berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah barat jembatan tol. Acara ini dihadiri oleh Camat Gempol, Bapak H. Komari, SH, MM, bersama istri, Bapak Kades Randupitu Mochammad Fuad serta Masyarakat Desa Randupitu dan seperti biasa, dimeriahkan oleh Bazar UMKM yang kali ini tampil lebih spesial dengan tambahan hiburan senam aerobik untuk umum dan Lomba Senam Kreasi antar posyandu.

Acara dimulai dengan sesi jalan sehat yang diikuti oleh seluruh peserta, termasuk Bapak Camat dan ibu yang turut serta berjalan santai bersama warga. Setelah sesi jalan sehat, senam aerobik pun digelar, di mana Ibu Camat dengan antusias bergabung bersama para peserta lainnya.

Lomba Senam Kreasi menjadi puncak acara, diikuti oleh 9 kelompok Kader Kesehatan Desa Randupitu. Setiap kelompok menunjukkan keindahan gerakan dan kekompakan tim yang memukau para penonton. Berikut adalah para pemenang lomba:

1. Juara 1: Posyandu Balita Gesing 2 (Lily)

2. Juara 2: Posyandu Balita Randupitu 2 (Melati)

3. Juara 3: Posyandu Babat 2 (Anggrek)

Juara harapan:

- Harapan 1: Posyandu Balita Gesing 1 (Mawar)

- Harapan 2: Posyandu Balita Gesing 3 (Sakura)

- Harapan 3: Posyandu Lansia Babat (Edelweis)

- Harapan 4: Posyandu Balita Randupitu 1 (Dahlia)

- Harapan 5: Posyandu Lansia Randupitu (Bugenvile)

- Harapan 6: Posyandu Remaja Randupitu

Dalam pelaksanaan Fun Day ini, panitia juga melibatkan 80 pelaku UMKM Desa Randupitu yang diberikan tempat khusus untuk menjual berbagai produk mereka selama acara berlangsung. Tidak hanya warga lokal, panitia juga mengundang mahasiswa dari Universitas Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan UNU Pasuruan untuk turut berpartisipasi, menambah semaraknya kegiatan ini.

Semua sesi dalam Randupitu Fun Day, termasuk jalan sehat dan senam aerobik, dilombakan dengan hadiah berupa door prize. Khusus untuk Lomba Senam Kreasi antar posyandu, panitia menyediakan hadiah berupa uang pembinaan dan piagam penghargaan untuk para juara 1, 2, dan 3. Sementara itu, juara harapan 1 hingga 6 mendapatkan uang pembinaan dan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Randupitu Fun Day kali ini berhasil menciptakan suasana sehat dan ceria yang penuh semangat, mempererat hubungan antarwarga, dan mendorong tumbuhnya semangat berwirausaha di kalangan pelaku UMKM setempat.

Postingan Lainnya
RT RW
TUGAS RT/RW membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan FUNGSI PKK   DAFTAR NAMA PENGURUS ………… MASA JABATAN ……s/d……. DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..   No Jabatan Nama Pejabat Alamat 1 Ketua RW 1     2 Ketua RW 1 Rt 01     3 Ketua RW 1 Rt 02                                                                                                    
1 tahun yang lalu 226 Kali Dibaca

Panduan
Isi Panduan
1 tahun yang lalu 229 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 193 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa