Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Rapat Pemantapan dan Persiapan Kegiatan Karnaval se-Desa Randupitu

Diposting 8 bulan yang lalu 174 Kali Dibaca
Gambar Berita Rapat Pemantapan dan Persiapan Kegiatan Karnaval se-Desa Randupitu

Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, diadakan rapat koordinasi terakhir untuk persiapan kegiatan Karnaval Desa Randupitu yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2024, bertempat di Balai Desa Randupitu untuk memantapkan persiapan kegiatan Karnaval se-Desa Randupitu. Acara ini dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Randupitu, Bapak Sekretaris Desa beserta perangkatnya, Panitia Pelaksana Karnaval, para Ketua RW, serta Koordinator Lapangan yang terlibat dalam kegiatan karnaval tersebut.

Rapat dimulai dengan pembacaan Surah Al-Fatihah sebagai pembuka acara, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Mochammad Fuad selaku Kepala Desa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa syukur karena persiapan kegiatan karnaval yang merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini hampir selesai. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung serta mengingatkan semua peserta untuk mematuhi aturan yang telah disepakati.

Selanjutnya, Bapak Moch Asmu'i selaku Ketua Panitia Pelaksana Karnaval menyampaikan rincian teknis mengenai jalannya acara, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab setiap RW, aturan terkait peserta, serta ketentuan penilaian yang akan digunakan oleh tim juri. Peserta karnaval diharapkan menampilkan kreasi yang mengangkat kearifan lokal Desa Randupitu dengan tetap menjaga kesopanan dan tidak membawa minuman keras atau atribut yang tidak sesuai.

Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa peserta karnaval akan diberi waktu untuk berkreasi di beberapa titik strategis desa. Atraksi penari akan menjadi salah satu highlight dari kegiatan ini, dengan harapan seluruh masyarakat dapat menikmati pertunjukan yang disuguhkan.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam ini diakhiri dengan diskusi terbuka, di mana para peserta rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan terkait persiapan acara. Bapak Ketua Panitia Pelaksana menegaskan kembali pentingnya koordinasi antara panitia dan seluruh peserta karnaval untuk memastikan acara berjalan lancar dan aman.

Dengan persiapan yang matang, Desa Randupitu optimis bahwa Karnaval tahun ini akan berjalan dengan sukses dan memberikan hiburan yang berkualitas bagi seluruh warga desa. Semoga acara ini dapat menjadi momentum kebersamaan dan semangat kemerdekaan bagi masyarakat Desa Randupitu.

Postingan Lainnya
Gebyar Pentas Seni “Pelepasan Siswa-Siswi Kelompok B TK DWP 5 Randupitu” Meriahkan Akhir Tahun Ajaran 2023-2024
8 bulan yang lalu 175 Kali Dibaca

Randupitu Peringati Hari Desa 2025 Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Warga
Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, merayakan Peringatan Hari Desa 2025 dengan penuh semangat dan optimisme. Mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia,” acara ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. Dalam sambutannya, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menyampaikan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. “Kami ingin Desa Randupitu tidak hanya berkembang dari segi infrastruktur, tetapi juga dalam hal ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Semangat #RandupituBisa mencerminkan tekad kami untuk terus maju,” ungkapnya. Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam peringatan ini adalah Program Ketahanan Pangan Desa Randupitu. Program ini melibatkan beberapa inisiatif unggulan, seperti: Program-program tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem pertanian dan peternakan yang berkelanjutan serta meningkatkan kemandirian pangan masyarakat desa. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Selain itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa turut berperan dalam memberikan dukungan teknis dan fasilitasi program desa. Keterlibatan ibu-ibu PKK juga menjadi faktor penting dalam penguatan ketahanan pangan keluarga. Peringatan Hari Desa 2025 ini menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi antarwarga dan pemerintah dalam upaya menjadikan Desa Randupitu sebagai desa percontohan. Dengan dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) serta Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Randupitu optimistis menuju desa mandiri yang berdaya saing dan sejahtera. “Dengan kerja sama dan semangat gotong royong, kami yakin Desa Randupitu dapat menjadi contoh sukses pembangunan berkelanjutan,” pungkas Mochammad Fuad.
2 bulan yang lalu 191 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
9 bulan yang lalu 144 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa