Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Siswa SMP Maarif Pandaan Belajar Wirausaha di Tempat Usaha Kades Randupitu

Diposting 8 bulan yang lalu 192 Kali Dibaca
Gambar Berita Siswa SMP Maarif Pandaan Belajar Wirausaha di Tempat Usaha Kades Randupitu

Para Siswa SMP Maarif Pandaan mengikuti kegiatan belajar wirausaha di tempat usaha milik Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, yang berlokasi di Dusun Babat, Desa Randupitu pada hari Sabtu, 16 November 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah siswa dengan didampingi oleh Bapak Sya'roni selaku guru pendamping yang juga berdomisili di Dusun Babat.

Dalam kegiatan ini, para siswa diajak belajar langsung dengan melihat pembuatan kusen dan aneka kreasi produk bangunan dari semen, sebuah keterampilan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Mereka mendapatkan penjelasan dan praktik tentang proses pembuatan, mulai dari persiapan bahan hingga teknik finishing yang menghasilkan produk dari semen yang berkualitas.

Bapak Mochammad Fuad menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memotivasi siswa untuk mengembangkan jiwa wirausaha sejak dini. "Dengan keterampilan seperti ini, para siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga memiliki bekal praktis yang dapat menjadi peluang usaha di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Bapak Sya'roni menambahkan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa mengenai dunia kerja dan industri kecil. "Keterlibatan siswa dalam praktik seperti ini sangat penting agar mereka tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga memahami proses produksi yang nyata," jelasnya.

Kegiatan belajar wirausaha ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme. Para siswa terlihat semangat mempelajari setiap tahap pembuatan kusen, mulai dari mencetak hingga memperhalus hasil akhir. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMP Maarif Pandaan dapat termotivasi untuk terus berkreasi dan mengembangkan keterampilan yang bermanfaat di masa depan.

Postingan Lainnya
Kepala Desa Pendampingan Ikrar Wakaf Mushollah di Desa Randupitu
Kimgempar, Kepala Desa atau pimpinan tertinggi di Desa dalam pelayanan Masyarakat tidak mengenal waktu terlebih dalam urusan sosial kepala desa yang di jabat oleh Bapak Mochammad Fuad ini memiliki target yang bisa di bilang sangat nyeleneh itu terkait dengan adanya upaya mushollah atau langgar itu memiliki administrasi yang di sebut wakaf. hari jum'at 23/6 terlihat kepala desa serta jajaeran lingkungan dan takmir mushollah serta petugas dari KUA Gempol melakukan kegiatan sidang wakaf mushallah yang bertempat di dua dusun yaitu dusun randupitu dan dusun babat adapun mushallah yang di wakafkan adalah mushollah Randupitu  al usmani dan Babat baitus salam, red
2 tahun yang lalu 736 Kali Dibaca

Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
 
1 tahun yang lalu 233 Kali Dibaca

Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
Pada hari Selasa, 10 September 2024, bertempat di Hotel Dalwa Bangil, Kabupaten Pasuruan, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan Bapak Ridwan Harris, S.STP, M.Si, pejabat fungsional Pranata Fungsional Humas Ahli Muda Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bapak Abdul Rochim, narasumber dari Forum KIM Kabupaten Pasuruan Bapak Muhammad Afandi, serta anggota KIM dari seluruh Kabupaten Pasuruan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi KIM sebagai ujung tombak penyebaran informasi di masyarakat. Dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dipimpin oleh saudari Desi, acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua panitia, Bapak Ahmad Rohim, yang merupakan Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, Bapak Ahmad Rohim menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, serta dasar hukum lainnya seperti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 107 Tahun 2022. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menghidupkan kembali semangat KIM di Kabupaten Pasuruan, serta menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anggota KIM dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang diskusi antara narasumber dan peserta untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pengelolaan informasi di masyarakat. Dalam sesi pembukaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Bapak Ridwan Haris, SSTP, M.Si, menyampaikan pentingnya peran KIM sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Beliau juga menekankan bahwa KIM harus terus berkembang dalam era digital agar dapat beradaptasi dengan dinamika informasi yang semakin cepat. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, yaitu Bapak Ridwan Haris sendiri, Bapak Ahmad Rohim, dan Bapak Afandi selaku Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan. Diskusi dan sesi tanya jawab turut memperkaya wawasan para peserta mengenai peran dan tanggung jawab KIM dalam mendukung program pemerintah. Sosialisasi ini diakhiri dengan harapan agar KIM di Kabupaten Pasuruan semakin kuat dan mampu berperan aktif dalam penyebaran informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
10 bulan yang lalu 573 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa