Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Wujudkan Program Budidaya Belut Di Desa Randupitu

Diposting 2 tahun yang lalu 475 Kali Dibaca
Gambar Berita Wujudkan Program Budidaya Belut Di Desa Randupitu

Ransel

       Dalam setiap desa pastinya memiliki beberapa program guna mendukung perkembangan kemajuan desa tersebut, seperti yang dilakukan di Desa Randupitu terkait program budidaya belud. Budidaya belut merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan belut secara komersial,  untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun memberikan lapangan pekerjaan bagi peternak belut. Sehingga dalam rangka pengimplementasian program tersebut dilakukan penyuluhan di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

       Adanya  budidaya belut merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi lokal dalam suatu desa sehingga diperlukan dukungan penuh oleh berbagai pihak untuk melaksanakan program positif tersebut. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

      Hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 pemuda di Desa Randupitu melaksanakan penyuluhan terkait program Desa mengenai budidaya belut. Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 30 anggota di  Randupitu Selatan baik pria maupun wanita. Adanya program tersebut ternyata memperoleh kado istimewa dari  Bapak Samsul Hidayat, S.Ag, M.PdI (Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kab. Pasuruan dan Sekretaris Komisi II DPRD Kab. Pasuruan) Menurutnya program budidaya belud sebagai contoh aksi pemuda untuk mengali potensi bisnis lokal yang dapat mengantarkan program kemajuan desa menuju yang lebih baik lagi kedepannya.

       Hal ini telah dijelaskan oleh ketua Ransel (Randupitu Selatan) M. Abidin Suhadak yang melakukan pembinaan secara langsung kepada pemuda-pemudi di Dusun Randupitu terkait program budidaya belud di desa ini. Dengan demikian adanya program tersebut bertujuan guna mengalih potensi bisnis dibidang kearifan lokal di pedesaan.

       Dalam kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak bahkan dalam sambutan yang dilakukan oleh Bapak Samsul Hidayat, S.Ag, M.PdI menjelaskan bahwa beliau mendukung program positif  terkait program budidaya belud ini, bahkan program ini akan memperoleh support penuh dari  kepala desa Randupitu, yakni Bapak Mochammad fuad.

       Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya  khusus sekaligus dukungan penuh dari berbagai pihak yang terkait, agar program budidaya belud tersebut mampu menjadi program positif bagi masyarakat sekitar, khususnya bagi generasi muda saat ini.

 

Ditulis oleh Journalist Intan Nur Fauziah Saputri

Postingan Lainnya
Data Desa
Halaman ini berisi tautan menuju informasi mengenai Basis Data Desa. Ada dua jenis data yang dimuat dalam sistem ini, yakni basis data kependudukan dan basis data sumber daya desa. Sila klik pada tautan berikut untuk mendapatkan tampilan data statistik per kategori. Data yang tampil adalah statistik yang didapatkan dari proses olah data dasar yang dilakukan secara offline di kantor desa secara rutin/harian. Data dasar di kantor desa diunggah ke dalam sistem online di website ini secara berkala. Sila hubungi kontak pemerintah desa untuk mendapatkan data dan informasi desa termutakhir.
1 tahun yang lalu 323 Kali Dibaca

KELOMPOK TERNAK
TERNAK
2 tahun yang lalu 420 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 298 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa