Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

Diposting 10 bulan yang lalu 164 Kali Dibaca

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.

Postingan Sebelumnya
Wilayah Desa
Postingan Berikutnya
Sejara Desa
Postingan Lainnya
Desa Randupitu Gelar Kampanye "Kapeng 1000" untuk Cegah Stunting dan Dukung Tumbuh Kembang Anak
Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan rutin Rumah Desa Sehat (RDS) dengan tema "Kapeng 1000" (Kampanye Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan). Acara ini ditujukan khusus bagi para ibu hamil dan ibu dengan anak usia di  bawah dua tahun (baduta) pada hari Senin, 11 Desember 2024 di Desa Randupitu. Dalam kegiatan ini, Ibu Yuliati, ahli gizi dari Puskesmas Kepulungan, memberikan penyuluhan penting terkait pencegahan stunting, manfaat zat besi bagi ibu hamil, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta pentingnya pemberian ASI eksklusif. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para ibu mengenai perawatan terbaik selama periode 1000 Hari Pertama Kehidupan, yang merupakan fase penting bagi tumbuh kembang anak. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, yakni Kepala Desa Randupitu, para perwakilan dari Kementerian Desa (Kemendes) Pak Wawan Prastiwo dan Pak Eko Subakti, yang juga merupakan pendamping desa dari Kecamatan Gempol. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di desa. Para kader kesehatan dan perangkat desa Randupitu turut aktif mendampingi kegiatan ini, memastikan penyuluhan berjalan lancar dan interaktif. Dengan adanya kegiatan Kepeng 1000, diharapkan para ibu memiliki pemahaman lebih baik tentang pentingnya gizi dan kesehatan selama masa kehamilan dan dua tahun pertama kehidupan anak, serta mampu menerapkan pengetahuan ini dalam keseharian. Kepala Desa Randupitu berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam menurunkan angka stunting di desa. Dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Desa Randupitu optimis dapat menciptakan generasi yang lebih sehat dan cerdas.
6 bulan yang lalu 565 Kali Dibaca

Wujudkan Program Budidaya Belut Di Desa Randupitu
 
1 tahun yang lalu 270 Kali Dibaca

PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
2 tahun yang lalu 689 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa