Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

Diposting 9 bulan yang lalu 145 Kali Dibaca

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.

Postingan Sebelumnya
Wilayah Desa
Postingan Berikutnya
Sejara Desa
Postingan Lainnya
SEJARAH DESA RANDUPITU
1 tahun yang lalu 483 Kali Dibaca

Hasil dari Survey di Masyarakat Para Kader laksanakan MMD ( Musyawarah Masyarakat Desa )
kimgempar. Dengan selesainya kegiatan survey K3 yang di lakukan oleh para kader di Desa Randupitu kini di lakukan MMD ( Musyawarah Masyarat Desa ) dengan berbagai agenda. Hadir dalam MMD para petugas Kader Desa Randupitu, pemebri materi kegiatan oleh Yuliati dari ahli Gizi Puskesmas Kepulungan. Kegiatan Musyawarah Masyarakat desa ( MMD) yang di laksanakan di Pendopo Balai desa Randupitu Selasa ( 13/6) memberikan evaluasi serta membuat rencana tindak lanjut dari kegiatan adapun dari pantauan tim di lapangan kegiatan para kader untuk tindak lanjut dari MMD sebagai berikut 1. Melakukan Sosialisasi pada Ibu Kader dan Ibu Hamil untuk bekerja harus kasih ASI Eksklusif dengan cara ASInya diperah/dipompa, untuk yang malas dikasih tahu agar dipompa dulu waktu mau berangkat kerja, disediakan ruang laktasi terutama pada ibu yang kerja di perusahaan (Kerjasama dengan Perusahaan) 2. Tidak Timbang karena anaknya masih tidur, imunisasi bikin anak panas, tempat jauh, takut nyebrang 3. Kerjasama dengan RT/RW untuk Woro-woro kalau ada POSYANDU di RT/RW setempat, disiapkan alat transportasi untuk jemput sasaran posyandu, Balitanya dikasih Balon, Dikasih Doorprise contoh sembako dll 4. Jangan Merokok di dalam Rumah, disediakan tempat khusus untuk merokok/ruang laktasi dalam paparan yang di sampaikan oleh Ely Rosida membedah tuntas pokok permasalahan yang ada di Desa Randupitu khususnya bagi kesehatan terutama GIZI MMD yang di buka oleh Sekretaris Desa Moch Sifaurokhman memberikan pesan bahwa dalam pelaksanaan apa saja terutama di kesehatan yang memang membutuhkan urgening dari desa silahkan komunikasikan dengan kami di desa dan kami di desa cukup di beri hasil laporan kegiatan saja, karena Pemerintahan desa sudah mempercayakan kegiatan Kesehatan kepada kader - kader di desa randupitu. Ibu-ibu dan bu dokter kami di desa siap untuk memberi apa yang di butuhkan oleh para kader di desa asalkan di komunikasikan. ungkap pak carik. Di sisi lain pandangan dari Peserta MMD ini merupakan kagitan yang di harapkan hasil dari survey kemudian di bahas dalam musyawarah dan di tentukan tindak lanjutnya, ungkap ely rosida.
1 tahun yang lalu 361 Kali Dibaca

PEMPES COMMUNITY PEMUDA PEDULI SAMPAH
PEMPES
1 tahun yang lalu 228 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa