Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023

Diposting 1 tahun yang lalu 228 Kali Dibaca

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan bencana 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.

Postingan Sebelumnya
Wilayah Desa
Postingan Berikutnya
Sejara Desa
Postingan Lainnya
Profil Potensi Desa
  Jumlah jiwa orang Jumlah laki-laki orang Jumlah perempuan orang Jumlah Kepala Keluarga KK   Belum sekolah orang Usia 7-45 tahun tidak pernah sekolah orang Pernah sekolah SD tetapi tidak tamat orang Pendidikan terakhir orang Tamat SD/sederajat orang SLTP/sederajat orang SLTA/sederajat orang D-1 orang D-2 orang D-3 orang S-1 orang S-2 orang S-3 orang     Petani 246 orang Buruh tani 125 orang Buruh/swasta 136 orang Pegawai Negeri 35 orang Pengrajin   orang Pedagang 9 orang Peternak - orang Nelayan - orang Montir 8 orang Dokter - orang POLRI/ABRI 1 orang Pensiunan 36 orang Perangkat Desa 15 orang Pembuat Bata 3 orang   Islam 2215 orang Kristen 5 orang Katholik   orang Hindu   orang Budha 1 orang
1 tahun yang lalu 328 Kali Dibaca

Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
Pada hari Selasa, 10 September 2024, bertempat di Hotel Dalwa Bangil, Kabupaten Pasuruan, telah diselenggarakan acara Sosialisasi Penguatan Tugas dan Fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan Bapak Ridwan Harris, S.STP, M.Si, pejabat fungsional Pranata Fungsional Humas Ahli Muda Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bapak Abdul Rochim, narasumber dari Forum KIM Kabupaten Pasuruan Bapak Muhammad Afandi, serta anggota KIM dari seluruh Kabupaten Pasuruan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi KIM sebagai ujung tombak penyebaran informasi di masyarakat. Dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dipimpin oleh saudari Desi, acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua panitia, Bapak Ahmad Rohim, yang merupakan Pranata Humas Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Dalam laporannya, Bapak Ahmad Rohim menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, serta dasar hukum lainnya seperti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 107 Tahun 2022. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menghidupkan kembali semangat KIM di Kabupaten Pasuruan, serta menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anggota KIM dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang diskusi antara narasumber dan peserta untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pengelolaan informasi di masyarakat. Dalam sesi pembukaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, Bapak Ridwan Haris, SSTP, M.Si, menyampaikan pentingnya peran KIM sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Beliau juga menekankan bahwa KIM harus terus berkembang dalam era digital agar dapat beradaptasi dengan dinamika informasi yang semakin cepat. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, yaitu Bapak Ridwan Haris sendiri, Bapak Ahmad Rohim, dan Bapak Afandi selaku Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan. Diskusi dan sesi tanya jawab turut memperkaya wawasan para peserta mengenai peran dan tanggung jawab KIM dalam mendukung program pemerintah. Sosialisasi ini diakhiri dengan harapan agar KIM di Kabupaten Pasuruan semakin kuat dan mampu berperan aktif dalam penyebaran informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
1 tahun yang lalu 636 Kali Dibaca

Dusun Babat, Desa Randupitu Menggelar Workshop Kue Kreatif Bersama PKK: Membangun Kebersamaan melalu
Dusun Babat, Desa Randupitu - Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan keterampilan warga dalam bidang kuliner, Paguyuban PKK Dusun Babat Desa Randupitu menggelar Workshop Kue Kreatif yang menggabungkan rasa dan seni. Acara yang diadakan pada hari Minggu lalu 27 Agustus 2023, dihadiri oleh kader PKK warga Dusun Babat dari berbagai usia. Workshop ini bertujuan untuk mendorong kreativitas dalam pembuatan kue serta membentuk ikatan yang lebih kuat antara warga Dusun Babat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya PKK dalam mendukung pembangunan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan keterampilan. Acara dimulai dengan sambutan hangat dari ketua PKK Dusun Babat, Ibu Tsamrotul Istijabah, yang menyampaikan tujuan dari workshop ini serta pentingnya berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang kue tradisional dan modern. Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan semacam ini dapat menjadi momen yang mempererat hubungan sosial antarwarga. Workshop ini mencakup berbagai kegiatan menarik, mulai dari demonstrasi pembuatan adonan dasar kue, teknik dekorasi yang kreatif, hingga sesi tanya jawab tentang masalah umum dalam pembuatan kue. Para peserta diajak untuk berinteraksi, bertukar cerita, dan belajar satu sama lain. Tak hanya mempelajari teknik-teknik baru, peserta juga diajak untuk berkreasi dengan membuat kue-kue unik dan menarik. Beberapa hasil karya yang dihasilkan selama workshop adalah kue mini berbentuk bunga, kue dengan motif tradisional Dusun Babat, dan aneka kue modern yang menggugah selera. Pada akhir acara, semua peserta diberikan sertifikat sebagai penghargaan atas partisipasi mereka dalam Workshop Kue Kreatif ini. Ketua PKK Dusun Babat mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah ikut serta serta berharap bahwa semangat kebersamaan dan kreativitas yang dihasilkan dari workshop ini akan terus berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semangat yang tinggi dan rasa kebersamaan yang terus ditingkatkan, warga Dusun Babat, Desa Randupitu, berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan positif seperti ini guna mempererat hubungan dan membentuk masyarakat yang lebih solid.
1 tahun yang lalu 248 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa