Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu

Diposting 1 tahun yang lalu 840 Kali Dibaca
Gambar Berita Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu

#berita

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Randupitu 

 
 
 
 
 
 
 

 

 

 

 

 
Postingan Sebelumnya
Perayaan Hari Kemerdekaan 2022
Postingan Berikutnya
Visi Misi Kepala Desa Terpilih
Postingan Lainnya
Desa Randupitu Gelar Kampanye "Kapeng 1000" untuk Cegah Stunting dan Dukung Tumbuh Kembang Anak
Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan rutin Rumah Desa Sehat (RDS) dengan tema "Kapeng 1000" (Kampanye Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan). Acara ini ditujukan khusus bagi para ibu hamil dan ibu dengan anak usia di  bawah dua tahun (baduta) pada hari Senin, 11 Desember 2024 di Desa Randupitu. Dalam kegiatan ini, Ibu Yuliati, ahli gizi dari Puskesmas Kepulungan, memberikan penyuluhan penting terkait pencegahan stunting, manfaat zat besi bagi ibu hamil, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta pentingnya pemberian ASI eksklusif. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para ibu mengenai perawatan terbaik selama periode 1000 Hari Pertama Kehidupan, yang merupakan fase penting bagi tumbuh kembang anak. Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, yakni Kepala Desa Randupitu, para perwakilan dari Kementerian Desa (Kemendes) Pak Wawan Prastiwo dan Pak Eko Subakti, yang juga merupakan pendamping desa dari Kecamatan Gempol. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di desa. Para kader kesehatan dan perangkat desa Randupitu turut aktif mendampingi kegiatan ini, memastikan penyuluhan berjalan lancar dan interaktif. Dengan adanya kegiatan Kepeng 1000, diharapkan para ibu memiliki pemahaman lebih baik tentang pentingnya gizi dan kesehatan selama masa kehamilan dan dua tahun pertama kehidupan anak, serta mampu menerapkan pengetahuan ini dalam keseharian. Kepala Desa Randupitu berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif dalam menurunkan angka stunting di desa. Dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Desa Randupitu optimis dapat menciptakan generasi yang lebih sehat dan cerdas.
9 bulan yang lalu 666 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
1 tahun yang lalu 228 Kali Dibaca

Badan Permusyawaratan Desa
Contoh (Sila edit halaman ini dan sesuaikan dengan deskripsi untuk desa ini)!

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa: Ketua Sekretaris Anggota
1 tahun yang lalu 234 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa