Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

RT RW

Diposting 1 tahun yang lalu 272 Kali Dibaca

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI PKK

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RW 1

 

 

2

Ketua RW 1 Rt 01

 

 

3

Ketua RW 1 Rt 02

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Postingan Sebelumnya
LKMD
Postingan Berikutnya
Pengaduan
Postingan Lainnya
PRESTASI DESA RANDUPITU LUNAS PAJAK BUMI BANGUNAN
Sebagai Desa Sadar Pajak
2 tahun yang lalu 359 Kali Dibaca

RAPAT KORDINASI PERANGKAT DESA RANDUPITU
Kimgempar, Kordinasi kepala desa dengan Perangkat sekaligus Evaluasi untuk peningkatan kinerja perangkat desa menuju Desa Digital di Desa Randupitu.
2 tahun yang lalu 412 Kali Dibaca

KADER DESA RANDUPITU
KADER DESA
2 tahun yang lalu 286 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa