Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Randupitu Fun Day Akhir Tahun 2024 di Dusun Babat Meriah dengan Senam Sehat dan Hadiah Melimpah

Diposting 6 bulan yang lalu 173 Kali Dibaca
Gambar Berita Randupitu Fun Day Akhir Tahun 2024 di Dusun Babat Meriah dengan Senam Sehat dan Hadiah Melimpah

Pemerintah Desa Randupitu kembali menggelar acara penuh keceriaan bertajuk Randupitu Fun Day yang berlangsung pada Minggu, 1 Desember 2024. Bertempat di Dusun Babat, kegiatan ini dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, mengundang antusiasme luar biasa dari masyarakat setempat maupun luar daerah.

Acara dibuka dengan tema "Senam Sehat, Desa Kuat" yang diikuti oleh ibu-ibu senam dari berbagai wilayah, menciptakan suasana semangat dan kebersamaan. Tak hanya sekadar olahraga, Fun Day ini juga dimeriahkan dengan undian kupon berhadiah menarik seperti sepeda listrik, kulkas, dan mesin cuci, yang menjadi daya tarik utama bagi pengunjung.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut hadir dan mengapresiasi kegiatan ini. "Saya apresiasi masyarakat Randupitu. Acara Fun Day ini menunjukkan ekonomi yang kreatif serta berjalan. UMKM ini bisa berkembang dan diketahui banyak orang," ujar Samsul Hidayat.

Selain menyemarakkan suasana, acara ini juga menjadi wadah promosi bagi produk UMKM lokal. Lebih dari ratusan UMKM memadati area Fun Day, menunjukkan geliat ekonomi masyarakat Desa Randupitu yang semakin berkembang. Pemerintah desa berharap acara ini dapat menjadi motor penggerak sektor ekonomi kreatif di wilayah mereka.

Kepala Desa Randupitu, Muhammad Fuad, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara ini, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, perwakilan AKD Kecamatan Gempol, Ketua Karang Taruna, Ketua BPD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

"Acara ini tidak hanya menghibur masyarakat tetapi juga menjadi ajang untuk memperkenalkan potensi Desa Randupitu, termasuk pengelolaan sampah yang telah mendapat pengakuan nasional," ujar Muhammad Fuad.

Puncak acara semakin semarak dengan hiburan dangdut yang disediakan panitia. Musik dan tarian dari panggung hiburan sukses menghibur ratusan pengunjung yang hadir, menjadikan Randupitu Fun Day sebagai momen yang tak terlupakan bagi warga Dusun Babat dan sekitarnya.

Fun Day ini membuktikan bahwa semangat gotong-royong dan inovasi dapat membawa dampak positif bagi perekonomian sekaligus mempererat solidaritas masyarakat.

Postingan Lainnya
Parade Sholawat Bersama MASKUR di Dusun Babat Randupitu Peringati HUT RI ke-79
Dusun Babat Randupitu, Gempol, menjadi saksi kemeriahan Parade Sholawat bersama Majelis Sholawat Kabupaten Pasuruan (MASKUR) dalam rangka memperingati Hari Besar Nasional Republik Indonesia yang ke-79. Acara ini dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai wilayah, yang berkumpul untuk bersholawat dan mendoakan bangsa. Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh panitia, diikuti dengan lantunan sholawat yang menggema di seluruh dusun. Suasana penuh khidmat menyelimuti jalannya parade, yang dipimpin oleh MASKUR dengan iringan suara merdu dan penuh penghayatan. Setelah sholawat, sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Wilayah Babat, Bapak Fatkhul Afif. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui kegiatan keagamaan seperti ini. “Melalui sholawat, kita tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan di antara kita semua,” ujar Bapak Fatkhul Afif. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif warga dan panitia dalam menyelenggarakan Parade Sholawat ini. “Semoga kegiatan ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat terus dilestarikan sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan yang telah kita raih,” ungkapnya. Puncak acara ditandai dengan pembacaan juara Piala Bergilir MASKUR, yang tahun ini berhasil diraih oleh Group Qurrotul Uyun dari Gempol. Pengumuman ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh jamaah yang hadir, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kemampuan group tersebut dalam melantunkan sholawat. Acara ditutup dengan doa bersama, yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, memohon keberkahan dan keselamatan bagi seluruh bangsa Indonesia. Parade Sholawat ini menjadi simbol semangat keagamaan dan nasionalisme yang terus terjaga di tengah masyarakat Dusun Babat Randupitu.
9 bulan yang lalu 173 Kali Dibaca

Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
10 bulan yang lalu 162 Kali Dibaca

Kegiatan KIM
Update KIM Gempar
1 tahun yang lalu 276 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa