Desa RANDUPITU
Pemerintah Desa

RANDUPITU

Jl. Raya Gunung Gangsir No. 17 Desa Randupitu Gempol - Kode Pos : 67155
Kecamatan Gempol - Kabupaten Pasuruan
JAWA TIMUR

.

.

Kegiatan KIM

Diposting 1 tahun yang lalu 251 Kali Dibaca
Gambar Berita Kegiatan KIM

#KIM

Update KIM Gempar

Postingan Lainnya
Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023
Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Randupitu bertempat di AULA Desa Randupitu, menggelar dan melaksanakan Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk: Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut: Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023, Nomor 04 Tahun 2023 Tanggal 28Desember 2022.
9 bulan yang lalu 144 Kali Dibaca

WISATA LINGKUNGAN DESA RANDUPITU
WISATA DESA
1 tahun yang lalu 191 Kali Dibaca

Penyerahan Donasi Dinsos Kabupaten Pasuruan Bersama Pemdes Randupitu
Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan melakukan kunjungan dan penyerahan donasi kepada keluarga korban kebakaran yang terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga yang terdampak. Dalam acara ini, Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, perangkat Desa, fprb kecamatan Gempol, bersama tim Dinsos Kabupaten Pasuruan menyerahkan secara simbolis bantuan berupa peralatan dapur, makanan siap saji, family kits, kasur, selimut, makanan anak, terpal,sandang, tenda gulung. Kepala Desa Randupitu, Bapak Mochammad Fuad, menyampaikan, "Kami sangat prihatin dengan kejadian kebakaran yang menimpa keluarga ini. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan memberikan semangat baru untuk bangkit kembali." Tiyas salah satu anggota Tagana mengatakan “Bantuan berupa paket pangan dan sandang diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban kebakaran. Paket pangan akan memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara bantuan sandang akan menggantikan pakaian dan barang-barang yang hilang akibat kebakaran.” jelasnya.   Sebagaimana diberitakan sebelumnya Senin (07/10/2024) kebakaran hebat telah menghanguskan Rumah milik Tholib warga dusun Randupitu Desa Randupitu kecamatan Gempol Pasuruan. Musibah tersebut menyisakan kerugian yang tidak sedikit bagi keluarga Tholib dan Hartini, semua barang berharga miliknya telah menjadi abu, untuk sementara untuk tempat tinggal mereka terpaksa menumpang dirumah kerabatnya. Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Mereka merasa bersyukur mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan solidaritas dan kepedulian antar warga, serta mendorong partisipasi aktif dalam membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan. Pemdes Randupitu dan Dinsos Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban dalam proses pemulihan.
6 bulan yang lalu 119 Kali Dibaca

Informasi
Map Balai Desa