BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Diposting 1 tahun yang lalu
257 Kali Dibaca

#bpd
berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan No. 141.2/550/HK.424.014/2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Randupitu tahun 2019-2025
Struktur BPD Desa Randupitu
#PROFIL BPD DESA RANDUPITU
Postingan Lainnya
Undang undang
Daftar Undang Undang Desa 1. UU No desa berisi asf basdaf. 2.UU Perdangangan
9 bulan yang lalu
177 Kali Dibaca
Anggota DPR RI Bapak Dr.H. Mukhammad Misbakhun, S.E,.M.H Apresiasi Digitalisasi Desa Randupitu dalam Sosialisasi Empat Pilar
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bapak Dr.H. Mukhammad Misbakhun, S.E,.M.H, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan pada hari Rabu, 23 April 2025 di Balai Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut, Bapak Misbakhun memberikan apresiasi atas langkah digitalisasi yang telah diterapkan oleh pemerintah desa setempat. Desa Randupitu dikenal sebagai salah satu desa di Kabupaten Pasuruan yang telah mengimplementasikan sistem digital dalam pelayanan publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien. Bapak Misbakhun menekankan pentingnya digitalisasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tingkat desa. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini juga dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan perangkat desa. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan adanya apresiasi dari Bapak Misbakhun, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Pasuruan dapat mengikuti jejak Randupitu dalam menerapkan digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan publik.
6 hari yang lalu
27 Kali Dibaca
HIPPAM
HIPPAM
1 tahun yang lalu
213 Kali Dibaca
Map Balai Desa